PERLUKAH SUMPAH PROFESI BAGI GURU?
Sumpah/Janji Guru Indonesia
Pasal 3
(1) Setiap
guru mengucapkan sumpah/janji guru Indonesia sebagai wujud pemahaman,
penerimaan, penghormatan, dan kesediaan untuk mematuhi nilai-nilai moral yang
termuat di dalam Kode Etik Guru Indonesia sebagai pedoman bersikap dan
berperilaku, baik di sekolah maupun di lingkungan masyarakat.
(2)
Sumpah/janji guru Indonesia diucapkan di hadapan pengurus organisasi profesi
guru dan pejabat yang berwenang di wilayah kerja masing-masing.
(3) Setiap
pengambilan sumpah/janji guru Indonesia dihadiri oleh penyelenggara satuan
pendidikan.
Pasal 4
(1) Naskah
sumpah/janji guru Indonesia dilampirkan sebagai bagian yang tidak terpisahkan
dari Kode Etik Guru Indonesia.
(2)
Pengambilan sumpah/janji guru Indonesia dapat dilaksanakan secara perorangan
atau kelompok sebelum melaksanakan tugas.[1]
Menjadi
guru adalah tugas yang mulia(begitu pikir saya ketika saya kecil)
Pernah
terbesit dalam pikiran saya. Dokter mempunyai tugas yang mulia,Dokter,Anggota DPR,MPR,bahkan
Presiden juga mempunyai tugas yang sangat mulia.Tetapi mengapa ketika
keempatnya terjun dalam profesi masing-masing mereka harus disumpah dahulu???
Lha Guru???
Guru
merupakan yang sangat menentukan kualitas tinggi rendahnya suatu pendidikan.Dalam
UU Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan
Dosen disitu telah dijelaskan secara jelas mengenai kedudukan,fungsi,tujuan,hak
dan kewajiban guru.
Dalam
UU tersebut tidak disinggung mengenai “sumpah profesi guru” .
Ya
memang saya baru tahu guru itu sebelum menjalankan tugasnya sebagai seorang
pengajar tidak disumpah terlebih dahulu.
Sebernarnya perlu tidak
sumpah bagi guru?
Setahu saya saya pernah
menemukan kasus seorang yang telah naik pangkat CPNS menjadi PNS mendatangani
sebuah surat,apakah itu yang dimaksud dengan sumpah guru? Setahu saya itu cuma
sumpah pegawai, bukan sumpah guru. Hanya saja di dalamnya sudah terimplikasi dg
pekerjaan. Jadi berarti ketika seseorang sudah menjadi PNS secara otomatis
mereka telah disumpah.
Tetapi apa gunanya sumpah
kalo tidak dilaksanakan,toh sekarang nyatanya banyak orang yang disumpah dengan
menggunakan kitab suci alquran tetapi mereka setelah menjalankan tugasnya tidak
lagi mengingat sumpah yang telah mereka ucapkan.
Saya
seorang guru tidak tetap (sedikit curhat) dan saya tidak pernah disumpah.
Justru menurut saya sumpah itu tidak perlu karena ketika saya berdiri didepan
kelas dalam hati saya bersumpah untuk mendidik dan mengajar anak-anak dari
mereka tidak tahu menjadi tahu,dari tidak pintar menjadi pintar.
Boleh saya katakan kalau
sumpah itu erat kaitanya dengan kode etik guru. Kode etik dalam ‘Profesi
Keguruan’ diartikan bahwa ketentuan-ketentuan moral yang digunakan sebagai
pedoman.
Dalam
melaksanakan tugas profesinya guru Indonesia menyadari sepenuhnya bahwa perlu ditetapkan
Kode Etik Guru Indonesia sebagai pedoman bersikap dan berperilaku yang
mengejewantah dalam bentuk nilai-nilai moral dan etika dalam jabatan guru
sebagai pendidik bangsa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar