Senin, 07 Januari 2013

Sumpah Profesi Guru

PERLUKAH SUMPAH PROFESI BAGI GURU?
 Sumpah/Janji Guru Indonesia
Pasal 3
(1) Setiap guru mengucapkan sumpah/janji guru Indonesia sebagai wujud pemahaman, penerimaan, penghormatan, dan kesediaan untuk mematuhi nilai-nilai moral yang termuat di dalam Kode Etik Guru Indonesia sebagai pedoman bersikap dan berperilaku, baik di sekolah maupun di lingkungan masyarakat.
(2) Sumpah/janji guru Indonesia diucapkan di hadapan pengurus organisasi profesi guru dan pejabat yang berwenang di wilayah kerja masing-masing.
(3) Setiap pengambilan sumpah/janji guru Indonesia dihadiri oleh penyelenggara satuan pendidikan.
Pasal 4
(1) Naskah sumpah/janji guru Indonesia dilampirkan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Kode Etik Guru Indonesia.
(2) Pengambilan sumpah/janji guru Indonesia dapat dilaksanakan secara perorangan atau kelompok sebelum melaksanakan tugas.[1]

Menjadi guru adalah tugas yang mulia(begitu pikir saya ketika saya kecil)
Pernah terbesit dalam pikiran saya. Dokter mempunyai tugas yang mulia,Dokter,Anggota DPR,MPR,bahkan Presiden juga mempunyai tugas yang sangat mulia.Tetapi mengapa ketika keempatnya terjun dalam profesi masing-masing mereka harus disumpah dahulu??? Lha Guru???
Guru merupakan yang sangat menentukan kualitas tinggi rendahnya suatu pendidikan.Dalam UU  Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen disitu telah dijelaskan secara jelas mengenai kedudukan,fungsi,tujuan,hak dan kewajiban guru.
Dalam UU tersebut tidak disinggung mengenai “sumpah profesi guru” .
Ya memang saya baru tahu guru itu sebelum menjalankan tugasnya sebagai seorang pengajar tidak disumpah terlebih dahulu.

Sebernarnya perlu tidak sumpah bagi guru?
Setahu saya saya pernah menemukan kasus seorang yang telah naik pangkat CPNS menjadi PNS mendatangani sebuah surat,apakah itu yang dimaksud dengan sumpah guru? Setahu saya itu cuma sumpah pegawai, bukan sumpah guru. Hanya saja di dalamnya sudah terimplikasi dg pekerjaan. Jadi berarti ketika seseorang sudah menjadi PNS secara otomatis mereka telah disumpah.
Tetapi apa gunanya sumpah kalo tidak dilaksanakan,toh sekarang nyatanya banyak orang yang disumpah dengan menggunakan kitab suci alquran tetapi mereka setelah menjalankan tugasnya tidak lagi mengingat sumpah yang telah mereka ucapkan.
Saya seorang guru tidak tetap (sedikit curhat) dan saya tidak pernah disumpah. Justru menurut saya sumpah itu tidak perlu karena ketika saya berdiri didepan kelas dalam hati saya bersumpah untuk mendidik dan mengajar anak-anak dari mereka tidak tahu menjadi tahu,dari tidak pintar menjadi pintar.
Boleh saya katakan kalau sumpah itu erat kaitanya dengan kode etik guru. Kode etik dalam ‘Profesi Keguruan’ diartikan bahwa ketentuan-ketentuan moral yang digunakan sebagai pedoman.
Dalam melaksanakan tugas profesinya guru Indonesia menyadari sepenuhnya bahwa perlu ditetapkan Kode Etik Guru Indonesia sebagai pedoman bersikap dan berperilaku yang mengejewantah dalam bentuk nilai-nilai moral dan etika dalam jabatan guru sebagai pendidik bangsa.



[1]  Diunduh tanggal 13 Mei 2011

Tidak ada komentar:

Posting Komentar